BNNP Jatim Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Surabaya Lamongan

SURABAYA (Realita)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jaringan Surabaya Lamongan. Mereka adalah MT (37), JM (33) dan RS (48). 

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan bahwa awalnya BNNP menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 7 pagi di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

"Kita tangkap terhadap saudara MT dan JM,  yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil narkotika seberar 2,637 gram didalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya. 

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 Paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan diatas lemari kasur. 

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menjelaskan, bahwa tersangka MT mengakui bahwa sabu kecil-kecil tersebut didapat dari saudarnya yang berisinial RS. MT di pertintah diperintah RS untuk mengirim sabu kepada pembelinya yakni JM.

"MT mengakui 41 narkotika jenis sabu yang disita dari petugas BNNP Jatim yang dikirimnya 2 minggu lalu kepada JM dan tersangka MT bekerja sebagai kurir dan menerima pesanan sabu, tersangka mengakui menerima upah pengiriman dari RS Rp. 500.000 setiap pengiriman dan sudah 6 kali menerima pesanan dari RS," jelasnya. 

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp. 1.100.000. Cara pembayarannya dengan tunai setelah 2 sampai 3 hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, narkotika akan dijual kembali oleh orang lain. 

Cilegon dalam

Setelah menangkap MT dan JM pukul 7 pagi,  petugas lalu menangkap RS pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM. 

"Tersangka RS mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya, selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seluruhnya berisi 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," terang Daniel.

Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

"RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO. Yang di pakai sistem ranjau dengan harga pergram Rp. 900.000 yang dijual lagi dengan garga Rp. 1.100.00 pergram untung Rp. 200.000," imbuhnya. 

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka narkoba jaringan Surabaya Lamongan ini yakni Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru