Pasca OTT KPK, Ratusan ASN Ponorogo Terdampak Mutasi Masih Berdinas di Kantor Lama

PONOROGO (Realita)- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menjadi tersangka kasus suap jabatan, membuat ratusan pejabat Pemkab Ponorogo yang sempat dimutasi, Jumat (07/11/2025) lalu memilih enggan menempati posisi baru, Senin (10/11/2025).

Dari informasi yang dihimpun, kendati Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu tertanggal 10 November 2025, namun hingga saat ini sebanyak 138 pejabat setingkat Eselon II dan III yang dimutasi itu masih menempati posisi lama.

Mayoritas mengaku, masih menunggu intruksi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogi terkait proses mutasi yang berujung OTT Bupati dab Sekda Ponorogo tersebut.

“ Masih nunggu intruksi dari BKPSDM dulu seperti apa. Sementara ya masih ngantor di kantor lama dulu sambil nunggu kejelasan mutasi kemarin,” ujar Kabid Pemasaran dan Ekraf Disbudparpora Ponorogo yang sebelumnya di mutasi menjadi Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Ponorogo Tini Fifiantini.

Hal senada juga diungkapkan, salah satu staff di DPPKB Ponorogo Harianto. Ia mengaku sejumlah rekannya yang sempat di mutasi Bupati Sugiri masih menduduki jabatan lama hingga saat ini. Hal ini lantaran Sekda Ponorogo Agus Pramono sebagai pejabat administrasi kepegawaian daerah di Pemkab Ponorogo ikut terseret dalam kasus suap, sehingga hal ini berpengaruh terhadap Surat Hadap bagi PNS yang dimutasi.

“ Ya masih ngantor di kantor yang lama. Ya karena tidak ada yang menandatangani surat hadap. Biasanya itu Sekda yang menandatangani sebelum PNS itu menduduki jabatan baru sesuai SK mutasi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono terjaring OTT KPK pada, Jumat (07/11/2025) lalu, terkait kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono. Dari pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

Antara lain, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma, dan Kontraktor RSUD Sucipto. KPK sendiri memgakankan barang bukti uang tunai Rp 500 juta dari rumah pribadi Bupati di Desa Bajang Kecamatan Balong. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …