PONOROGO (Realita)- Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga berstatus tersangka dalam kasus suap perpajangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo tak hanya memiliki kekayaan Rp 8,89 miliar. Namun juga diketahui memiliki sejumlah jabatan strategis selama menjabat.
Dari informasi yang dihimpun, selain 13 tahun menjabat sebagai Sekda, Agus Pramono juga tercatat menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) / Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT), Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Tingkat Kabupaten, Ketua Pengawas atau Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Harjono Ponorogo, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Saat Pandemi 2020-2022), Ketua/Anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Ketua Tim Pembangunan dan Pengembangan Investasi, Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) Daerah, Wakil Ketua atau Anggota Utama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) Daerah, Anggota/Koordinator Tim Evaluasi Kinerja (TEK) Pemerintah Daerah, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Ketua Harian Tim Koordinasi/Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (TPED), Pengawas Utama Realisasi Anggaran PEN, Koordinator Pengadaan Barang/Jasa (Proyek PEN).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana dalam aturan ini juga menjelaskan tugas dan fungsi jabatan Sekda sebagai tak hanya menjadi kordinator utama pemerintahan dan birokrasi, pengelolan keuangan dan aset daerah, serta penasehat dan penghubung kepala daerah.
Agus Pramono sendiri menjabat Sekda Ponorogo sejak tahun 2012-2025. Atau sejak era Bupati Amin, dilanjutkan Bupati Ipong Muchlissoni, dan terakhir Bupati Sugiri Sancoko.
Diketahui sebelumnya, Sekda Ponorogo Agus Pramono, terjaring OTT KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD Sucipto.
Keempat orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono.
Agus Pramono sendiri diketahui menerima uang suap senilai Rp 325 juta dari Yunus Mahatma untuk membantu proses perpanjangan jabatannya ke Bupati Ponorogo. KPK menemukan aliran suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar. znl
Editor : Redaksi