SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Penetapan ini mengejutkan banyak pihak. PT Temprina dikenal sebagai perusahaan percetakan besar yang menaungi dua media nasional ternama.
Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, menjelaskan, penetapan LH dan LA merupakan lanjutan dari proses hukum terhadap empat tersangka sebelumnya, yakni AS, A, S, dan MJ.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,27 miliar.
"Para tersangka sejak awal telah mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik,” kata Hendro, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Hendro, para tersangka telah bersepakat menentukan perusahaan pemenang sebelum proses pengadaan dimulai. “AS sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ terkait perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” ujarnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, SH., MH. Ia menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua direktur saja.
"Kalau perusahaan berbentuk perseroan terbatas, penyidik perlu mendalami lebih jauh peran direktur utama dan jajaran pengurus lainnya,” ujar Johanes yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya.
Johanes mengingatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Ia menyebut tindakan semacam ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
"Korupsi dana pendidikan bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi soal masa depan anak-anak. Ketika dana disalahgunakan, generasi yang dirugikan,” katanya.
Ia mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas dan transparan kasus ini tanpa pandang bulu.
“Pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu, bukan lahan mencari keuntungan tidak sah,” ucapnya.
PT Temprina Media Grafika merupakan salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia. Berdiri sejak 1996, perusahaan ini memiliki sejumlah unit bisnis yang melayani berbagai kebutuhan penerbitan dan percetakan nasional.yudhi
Editor : Redaksi