Publik Mendesak Pemkot Bekasi Tindak Segitiga Massage & Spa, Pakar Hukum: Ada Pidananya Tuh!

JAKARTA (Realita)-Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf juga ikut menyoroti praktik- praktik dugaan prostitusi berkedok usaha massage and spa di Kota Bekasi, salah satunya Segitiga Massage and Spa.

Hudi Yusuf juga menjelaskan, bahwa
praktik prostitusi terselubung di tempat massage dan spa merupakan tindak pidana, siapa saja yang bisa dijerat, terutama bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan mucikari atau penyedia tempat tersebut.

"Penyedia tempat dan mucikari itu bisa dijerat pidana," ujar Hudi Yusuf kepada Realita.co, Rabu (12/11/2025).

Dirinya juga berpandangan, Ahli hukum pidana sepakat bahwa hukum di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, lebih berfokus pada penindakan terhadap pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari prostitusi, bukan pada pekerja seks komersial (PSK) atau pengguna jasa.

Hudi juga memaparkan, dalam pasal 296 KUHP menjerat siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

"Jadi jelas, pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi," jelas Hudi Yusuf.

Nara sumber media nasional ini juga menjelaskan pelaku usaha bisa dikenakan pasal 506 KUHP yaitu menjerat orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Disinggung kembali terkait apakah pelaku usaha yang berkedok Massage and Spa bisa dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dosen pembimbing di beberapa Universitas ternama di Jakarta ini juga merinci, pelaku usaha prostitusi yang berkedok bisnis seperti panti pijat (massage) atau spa dapat dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO adalah Undang-undang landasan utama untuk menjerat pelaku dalam kasus perdagangan manusia, termasuk eksploitasi seksual," ungkapnya.

Jadi seharusnya aparatur penegak hukum dalam hal ini polisi, ikut turun dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait laporan dan keluhan masyarakat," tambahnya.

Pihak kepolisian di Indonesia telah beberapa kali mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat (massage) atau spa dan menjerat pengelolanya dengan pasal-pasal TPPO. Kunci dari penerapan TPPO adalah pembuktian adanya proses perdagangan dan eksploitasi, bukan sekadar penyediaan tempat prostitusi biasa.

"Artinya, jika pemilik usaha spa atau panti pijat merekrut, menampung, dan memaksa atau menipu para pekerja untuk melayani seks, maka pemilik tersebut dapat dijerat dengan TPPO. Bahkan, jika korban menyetujui untuk bekerja karena berada dalam posisi rentan (misalnya karena terjerat utang atau kesulitan ekonomi), pelaku tetap dapat dianggap melakukan TPPO," bebernya.

Sebelumnya berbagai pihak sudah ikut angkat bicara dan desakan publik makin meluas terkait adanya dugaan kuat praktik prostitusi terselubung di Segitiga Massage dan Spa, diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Drs KH. Saifuddin Siroj dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong.

Ketua MUI mengatakan, membasmi kemaksiatan harus mendapatkan porsi prioritas perhatian. Bukan hanya MUI Kota Bekasi tetapi juga dari masyarakat luas dan pemerintah daerah.

"Tapi kalau ini terkonfirmasi bahwa itu adalah praktik-praktik seperti itu, jelas MUI menolak keras dan berharap SOP-nya, persyaratan izinnya dan sebagainya dicabut oleh lembaga yang berwenang," cetus KH.Saiffuddin.

Saifuddin juga meminta segera menutup, baik itu terdata di Kepolisian, maupun itu terdaftar di Dinas Pariwisata dan sebagainya ataupun Perwalikota," katanya.

Begitu pula tanggapan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, ia pun angkat bicara dan menyayangkan minimnya keterbukaan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan yang menaikan pemberitaan adanya layanan plus-plus di Segitiga Massage dan Spa.

"Sebagai pejabat publik, mereka harus terbuka dan menjawab berdasarkan data, bukan sekedar pernyataan sepihak. Kalau ada dugaan kebohongan publik, tentu harus diklarifikasi secara resmi,” ujar Ahmadi kepada wartawan, Kamis (6/11) sore.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa setiap langkah dan pernyataan dari Dinas Pariwisata harus disertai dasar data yang valid.

"Jika klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran etika administrasi dan potensi kebohongan publik," ungkapnya.

Ombudsman RI juga siap menerima aduan dan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi dalam pelayanan publik oleh penyelenggara negara oleh masyarakat.

Divisi Dumas Ombudsman Republik Indonesia (RI), Eka berkata, silahkan laporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pejabat negara ke Sekretariat Daerah (Setda) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baru ke Ombudsman.

"Laporkan dulu ke Setda dan PPID Kota Bekasi secara resmi baru ke kami," ujar Eka Divisi Dumas Ombudsman RI ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta (10/11).

Eka juga menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat, daerah maupun lembaga yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Publik menunggu sejauh mana langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi dan aparatur penegak hukum terlebih Kota Bekasi mempunyai julukan "Kota Patriot".(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan Kilang Minyak Balikpapan

BALIKPAPAN (Realita)- Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). …