Selvyna Vio Admin PT Sarimulia Sentosa Gelapkan Emas 840 Gram, Demi Gaya Hidup

SURABAYA (Realita)– Seorang staf administrasi PT Sarimulia Sentosa, Selvyna Vio Taurisa, didakwa menggelapkan ratusan gram perhiasan emas yang dititipkan untuk dicuci oleh para sales. Alih-alih menjalankan prosedur, perhiasan tersebut justru digadaikan ke Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kupang Jaya hingga menghasilkan dana Rp 383,5 juta.

Selvyna menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 13 November 2025.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, Selvyna bekerja sebagai staf admin sejak 2019 dan bertugas menerima serta mencatat perhiasan yang masuk untuk proses pencucian. Namun, sejumlah perhiasan yang dititipkan toko-toko emas justru tidak dicatat dan dibawa keluar kantor tanpa izin.

“Perhiasan itu digadaikan ke UPC Kupang Jaya dalam sembilan kali transaksi, total senilai Rp 383,5 juta,” ujar jaksa.

JPU menghadirkan saksi Intan Oktavia, mantan Kepala Unit UPC Cabang Wonokromo. Ia menerangkan bahwa terdakwa datang sebagai nasabah tanpa membawa surat kepemilikan emas. “Prinsip kami, siapa yang membawa barang, dialah pemiliknya,” kata Intan.

Menurut Intan, Selvyna mengajukan pinjaman hingga Rp 340 juta dalam sembilan kali transaksi dengan waktu berdekatan, tanpa satu pun pelunasan saat jatuh tempo. Pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan lelang, namun tidak direspons.

Terhadap keterangan saksi, Selvyna membenarkannya di persidangan. Ia mengakui menggadaikan perhiasan yang diterimanya dari para sales.

Perhiasan yang digadaikan berasal dari sejumlah toko emas, dengan total berat 840,610 gram. Dalam rentang April–Juni 2024, Selvyna menggadaikan:

163 cincin, 2 giwang, 7 kalung, dan 1 liontin
Total berat 484,090 gram
Nilai gadai Rp 383.500.000
Uang hasil gadai ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dari sepuluh surat gadai, hanya satu yang sempat ia lunasi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …