SK Bupati Soal Berdirinya Pusat Jajanan dan Mainan Timur Alon Alon Lamongan, Bisa Dicabut

LAMONGAN (Realita) - Meski sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang berdirinya pusat jajanan dan mainan di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro, tepatnya di sebelah Timur Aloon-aloon Lamongan, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi tersebut, masih kemungkinan direlokasi.

Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Setda Lamongan, M. Rois, saat dikonfirmasi terkait permintaan masyarakat Lamongan, agar lokasi tersebut dikembalikan ke fungsi utama sebagai jalan umum.

"Selama belum dicabut, masih berlaku, dan SK tersebut dapat dirubah atau dicabut. Bisa (relokasi), kalau SK nya sudah dirubah," tegasnya," jelasnya, Senin (17/11).

Berdasarkan SK Bupati, para PKL di sentra jajanan dan permainan itu hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun realitanya, masih banyak PKL yang berjualan mulai siang hari. Bahkan digunakan untuk tempat parkir gerobak, sehingga mengganggu lalu lintas dan aktivitas sekolah.

Sebelumnya disampaikan Sunaryo, anggota karang taruna Jetis, yang mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk bertindak tegas menertibkan dan mengembalikan fungsi utama jalan.

"Awalnya tempat itu hanya untuk pusat oleh-oleh dan mainan di waktu malam hari. Tapi semakin kesini malah digunakan untuk parkir gerobak, jualan makanan minuman, bahkan mulai siang," kata pria yang akrab disapa Mbah Jhon itu, Jum'at (14/11/2025).

Lebih lanjut, ia mengomentari terkait Surat Keputusan (SK) pemanfaatan lokasi tersebut sebagai pusat jajanan dan permainan yang dibuat di era kepemimpinan Bupati Lamongan sebelumnya.

"SK ada batas waktunya, kecuali diatur lain dalam SK itu, dan secara umum tidak berlaku surut. Namun, ada pengecualian jika ada alasan yang kuat, seperti untuk menghindari kerugian besar atau melindungi hak warga negara, dalam hal ini hak pengguna jalan. Maka SK itu harus ditinjau kembali," tuturnya.

Sunaryo menambahkan agar Pemkab Lamongan memaksimalkan sentra PKL Andansari yang saat ini banyak stand kosong. Salah satu upaya yakni dengan menertibkan PKL di sejumlah titik jalan, seperti di Jalan Basuki Rahmad, Jalan Sunan Drajad, Jalan KH. A. Dahlan dan sepanjang Masjid Agung Lamongan hingga Pasar Kota.

"Semua harus ditertibkan dan dicarikan tempat yang layak, atau relokasi semua ke sentra Andansari. Agar kesannya tidak seperti pasar di jalanan. Karena ini demi kebaikan Lamongan sebagai kota Adipura," tandasnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …