DEPOK (Realita) - Anggota Polsek Metro Cimanggis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dan traficking. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, yakni MP, TS, H alias Y dan Drs. OD. Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu hingga wilayah Bandung.
Selain keempat pelaku yang berstatus residivis kasus yang sama, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya upal pecahan Rp 100 ribu dan upal pecahan Rp 50 ribu total mencapai sekitar Rp 200 juta, Cetakan uang yang tinggal distempel , mesin printer scaner, cpu komputer, serta mesin cetak uang dan bahan- bahan kimia.
Baca Juga: Polres Metro Depok Ungkap Kasus Transaksi Jual Beli Bayi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan terungkap kasus hingga tertangkap empat orang pelaku masing-masing resividis kasus upal tersebut berawal dari tertangkap pelaku MP (60 tahun) usai mempergunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu di warung kelontong daerah Pal Cimanggis pada 15 September 2021.
"Dari tangan MP berhasil menyita barang bukti Upal sebesar Rp. 900 ribu pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu kembali ditangkap pelaku TS (56 tahun) di daerah Beji dengan barang bukti upal Rp 1.9 juta. Sedangkan itu anggota kembali menangkap H alias Y (58 tahun) dengan barang bukti upal sekitar Rp 109 juta, dan otak pelaku Drs. OD barang bukti upal Rp. 46 juta," ujarnya didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heros kepada wartawan di lobi Mapolrestro Depok, Kamis (30/9/2021).
Kapolres menuturkan dari keempat pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berstatus residivis kasus Upal ada tiga orang dan satu lagi kasus traficking.
"Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung. Untuk mendapatkan upal dari pelaku OD perbandingan 1:10 yaitu satu juta uang asli dituker 10 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Baca Juga: Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kekerasan kepada Anak di Daycare Depok
Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Kombes Imran, uang palsu cetakan Rp. 100 dan Rp 50 ribu total mencapai sekitar Rp. 200 juta. Serta cetakan uang yang tinggal ditempelkan, mesin printer scaner, CPU komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia," tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan kasus upal dan traficking.
"Otak pembuat Upal OD berstatus sarjana dan merupakan residivis kasus Upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. Selain itu OD bisa mempunyai keterampilan dalam membuat Upal belajar secara ortodidak," ujarnya.
Baca Juga: Sudah 14 Hari, Polres Metro Depok Kedepankan Tindakan Preemtif saat Operasi Patuh Jaya 2024
Perwira jebolan Akpol 2009 ini mengungkapkan OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali.
"Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin. Keserupaan Upal dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih harus dan garis air tidak timbul.
Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.Hendri
Editor : Redaksi