BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pasuruan Rakor Perlindungan Pekerja Jakon

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan gelar rapat koordinasi guna memperkuat sinergi dalam memastikan seluruh proyek serta pekerja jasa konstruksi (jakon) di Kabupaten Pasuruan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (19/11/2025), dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing dinas dan kecamatan.

Tujuan dari rapat koordinasi ini untuk memastikan setiap pekerja proyek, terutama di sektor jasa konstruksi, mendapatkan perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad M.Si, yang menegaskan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pihak terkait.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa dan sub penyedia jasa bersifat wajib, sehingga setelah melakukan tanda tangan kontrak dengan dinas bisa mendaftarkan pekerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan," tandas Syaifudin.

"Hal ini juga untuk mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.

"Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya ini. Dengan adanya koordinasi yang lebih terpadu, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.

Dalam rapat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan mekanisme pendaftaran pekerja jasa konstruksi, ketentuan regulasi, serta manfaat program yang perlu dipahami oleh para PPK.

Selain itu, peserta rapat diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan tantangan dan kebutuhan teknis dalam penerapannya di masing-masing instansi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan instansi dan penyedia jasa dalam mendaftarkan para pekerja.

“Pekerja jasa konstruksi merupakan kelompok dengan risiko kerja yang tinggi. Melalui kerja sama dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami berharap tidak ada lagi proyek yang berjalan tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Sulis.

Ia menjelaskan, kepesertaan program di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iurannya satu per satu, pada sektor konstruksi cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya, dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Menurut Sulis, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi.

“Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” ujar Sulis.

Program bagi pekerja jasa konstruksi ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” jelas Sulis.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan.

Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan, ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.

Selain itu, ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Sulis juga mengingatkan perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru