JAKARTA- Polisi menyebut telah memeriksa 11 orang saksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan pihaknya juga telah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Kepala IKN, Pilih Ahok atau Risma?
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan. Begitu juga alat CCTV di sekitar TKP sudah kita amankan," kata Rinaldo kepada wartawan, Kamis (30/9).
Rinaldo menuturkan bahwa pihak pelapor yakni Ayu serta Sean selaku terlapor telah diperiksa dan dimintai keterangan. Rinaldo tak menjelaskan lebih lanjut ihwal perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan ini. Ia hanya menyebut bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya terus menyelidiki laporan yang melibatkan Ayu dan Sean.
Baca Juga: Jerry Massie: Ahok Gagal Total Urusi Pertamina
Baik itu laporan yang dilayangkan oleh Ayu di Polsek Penjaringan dan laporan yang dibuat Sean di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut," ucap Guruh.
Baca Juga: Polisikan Putra Ahok, Ayu Thalia: Saya Didorong sampai Jatuh dan Terluka
Sebelumnya, Sean dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ayu Thalia pada Jumat (27/8) lalu. Dalam laporannya, Ayu menyebut mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Setelahnya, Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam.nn
Editor : Redaksi