Asap dari Cerobong Pabrik PT. Premiere Wood Manufacturung di Sidoarjo, Dikeluhkan Warga

SIDOARJO (Realita)- Aktivitas PT Premier Wood Manufakturing (PMW) yang merupakan sebuah perusahaan di kawasan Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, menuai keluhan dari warga sekitar.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga membuang asap hitam pekat dari cerobong pembuangan tanpa pengendalian emisi yang memadai.

Asap muncul pada jam-jam produksi tertentu dan menyebar hingga ke permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku hal ini tidak bisa dibiarkan saja, mengingat kejadian sudah berlangsung bertahun tahun, tapi tidak ada yang peduli desanya dicemari.

"Sangat mengganggu, kami bahkan sampai sesak nafas kena asap itu," terang Adi, warga sekitar.

Masih kata warga yang lain, mereka berharap pemerintah kabupaten Sidoarjo, maupun Provinsi mau hadir dan menegakkan hukum dan aturan yang telah ada.

“Dalam pepatah latin ada yang berbunyi, Fiat Justitia Ruat Caelum, Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh," ucap Rudi, warga Pilang.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi serta izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Beberapa pasal yang bisa dijeratkan ke PT PWM antara lain, Pasal 98: Ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar, Pasal 99: Ancaman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar, Pasal 100: Ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 102: Ancaman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar, dan Pasal 116–118: Pertanggungjawaban korporasi, termasuk penghentian kegiatan dan pencabutan izin.

Dalam hal ini, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), kepolisian, dan Satpol PP diminta segera turun tangan melakukan sidak, uji emisi, penyidikan pidana, dan tindakan penertiban.

Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas demi menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar.

Sampai berita ditayangkan pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait adanya pencemaran yang terjadi ini.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru