JAKARTA (Realita) Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menghormati hak prerogatif dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
"KPK menghormati hak preogratif Bapak Presiden yang memberikan rehabilitasi dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada Realita.co, Selasa (25/11/2025) malam.
Juru Bicara Gedung Merah Putih tersebut juga menjelaskan, adapaun, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya dan sepatut-patutnya.
"Proses penyidikannya telah diuji pada sidang pra-peradilan. Dimana Hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," ungkap Budi.
Budi juga menambahkan demikian halnya, proses hukum ini juga telah diuji dalam pembuktian materiilnya di Pengadilan Negeri, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 Triliun.
"Artinya proses-proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan. Baik dalam pembuktian perbuatan melawan hukum maupun penghitungan kerugian keuangan negaranya," terbangnya.
Sore sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi terdakwa eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),Ira Puspadewi.
Dikutip dari detiknews dalam keterangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara dirinya mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani rehabilitasi untuk tiga nama.
"Alhamdulillah, Bapak (Presiden) sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut," ucap Sufmi Dasco dalam konferensi persnya di Istana Negara.
Masih terang Dasco, diawali dari aspirasi masyarakat, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian-kajian terhadap perkara Ira Puspadewi yang menjerat dirinya.
"Kami meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian perkara Ira Puspadewi dari berbagai aspirasi masyarakat," katanya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pertimbangan kepada ketiga terpidana eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Selain itu, Majelis Hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ira Puspadewi, terdakwa dua Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa tiga Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," terang hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Majelis Hakim dalam vonis perkara rasuah tersebut.
Selain itu Jaksa juga menjelaskan, Ira cs telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(Ang)
Editor : Redaksi