Oknum Polisi di Surabaya Divonis 10 Bulan karena Kekerasan Psikis terhadap Istri

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anggota Polri David Aris Dianto, 39 tahun, setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya pada Rabu, 26 November 2025.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa David Aris Dianto," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. David dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai sidang, David langsung meninggalkan ruang sidang tanpa pengawalan petugas. Ia diketahui memang tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam dakwaan JPU, kekerasan psikis terjadi sejak Januari 2021 di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya, tempat David tinggal bersama istrinya dan dua anak mereka. Keretakan rumah tangga mulai muncul ketika istrinya mengetahui adanya hubungan David dengan seorang perempuan bernama Novita Sari.

Pertengkaran berulang terjadi. David disebut kerap melontarkan kata-kata kasar serta pernyataan yang merendahkan dan menyakiti perasaan istrinya. Ia bahkan secara terang-terangan menyampaikan keinginannya untuk menikahi perempuan tersebut.

“Kamu itu sudah tua, aku pengen kawin lagi sama Novi,” kata David kepada istrinya, seperti tertuang dalam dakwaan.

Saat istrinya menolak poligami, David kembali menekan dan meminta agar istrinya tidak menghalangi hubungannya dengan perempuan tersebut. Sikap dan ucapan David, menurut dakwaan, membuat korban mengalami tekanan psikologis berat.

Selain itu, David juga mengirim pesan bernada emosional kepada ayah mertuanya. “Mau laporkan ke kantor tak persilahkan, aku juga sudah siap lepas seragam,” tulis David dalam pesan tersebut.

Situasi semakin memanas setelah istrinya mengetahui bahwa tunjangan kinerja David sebagai anggota Polri sebesar Rp 2,7 juta ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.

Sejak Februari 2023, pasangan tersebut sudah tidak lagi tinggal serumah.

Psikolog forensik yang memeriksa kondisi korban menyimpulkan bahwa istri David mengalami depresi berat, kecemasan parah, stres, dan dampak psikologis lain yang dinilai sebagai akumulasi kekerasan psikis yang dialaminya.

David menerima putusan setelah persidangan ditutup.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru