Kejari Depok Siapkan 3 Jaksa Perkara Pembunuhan Anggota TNI

DEPOK (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menugaskan tiga jaksa dalam menangani perkara pembunuhan dan penganiayaan anggota TNI, Sertu Yordan Lopo  di Jalan Petombak RT04/05, Cimanggis, Depok, Kamis  (23/9) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Metro Depok. SPDP yang sudah diterima tersebut untuk tersangka yaitu, Victor Dethan (28).

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

"Kejari Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok untuk perkara pembunuhan dan penganiayaan atas nama korban Sertu Yorhan Lopo serta Adam Y. Sesfao ( sipil)," kata Andi Rio, Jumat (1/10/2021)

Selain menerima SPDP,  Andi Rio juga langsung menunjuk tiga jaksa yang profesional.

"Jaksa yang di tunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok adalah Alfa Dera S.H, M.H.Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan S.H," kata dia.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Andi Rio menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebu. 

Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan berdasarkan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan 

Baca Juga: Setelah Buron 3 Tahun karena Membunuh, Roy Martin Akhirnya Berhasil Dibekuk

penuntutan, menutup perkara demi  kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam  lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang- undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan  pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum," tutupnya.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru