Bahas Lima Raperda Kabupaten Jember, DPRD Adakan Sidang Paripurna

JEMBER (Realita)- Bupati Jember bersama Ketua DPRD kota Jember Itqon Syauqi hari ini melakukan Sidang Paripurna guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah (Raperda) untuk Kabupaten Jember. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jum'at (01/10/2021)

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat yang ada di Kota Jember seperti Anggota Dewan DPRD kota Jember, Forkopimda Kabupaten Kota Jember,  Pejabat Eselon II, III,  dan IV, Tim Penggerak PKK Dharma Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Profesi, mahasiswa dan juga Tokoh Politik.

Baca Juga: Salah Satu Raperda Lamongan, Dianggap Ingin Kuasai Ormas

Adapun pembahasan Lima Raperda tersebut merupakan  wujud komitmen  menuntaskan dan menyelesaikan Program Legislasi Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2021.

Hendy Siswanto selaku Bupati Kota Jember menyampaikan, tujuan Pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini adalah agar Peraturan Daerah nantinya benar benar menjadi produk hukum yang berkualitas dan partisipatif sebagai perwujudan kehendak dan keinginan bersama, dalam rangka peningkatan kualitas, pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas pembangunan di Kabupaten Jember, khususnya pembangunan di daerah pedesaan, pelayanan publik, pelayanan sosial dan Infrastruktur secara keseluruhan.

"Oleh karena itu, guna mempermudah dalam pembahasan lebih lanjut, maka Raperda yang kami ajukan masih memerlukan pembahasan, melaksanakan dan penyempurnaan, amanah terutama Undang-Undang serta dalam rangka mengakomodir kehendak dan keinginan masyarakat di Kabupaten Jember," jelas Hendy.

Hendy menambahkan, lima Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme tatanan proses pembentukan Perda, maka untuk lebih dan memudahkan dalam pembahasan lebih lanjut, dia sampaikan bahwa masing-masing nomenklatur Raperda yang diajukan.

Lima Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut tidak lain adalah : 

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-4, DPRD Kota Madiun Rapat Paripurna Bersama Rakyat

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang termasuk di dalamnya adalah pembahasan tentang Rumah Sakit Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,  Bakesbangpol,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  serta Satuan Polisi Pamong Praja.

2. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember

3. Raperda tentang Pengelolahan Sampah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Siap Jadikan RAPBN 2024 untuk Pedoman RAPBD

4. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak

5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

"Harapan kami, semoga dengan adalah dengan adanya ke-Lima Raperda tersebut,  Pemerintah Kota Jember bisa mendapatkan apresiasi yang positif terhadap maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini", tutupnya.Ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru