MALANG (Realita) – Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Malang setelah dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah tersebut dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kebakaran besar di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11).
Kebakaran yang terjadi pada dini hari itu melahap sejumlah unit apartemen dan menimbulkan kepanikan besar di gedung bertingkat tersebut. Otoritas Hong Kong mencatat lebih dari seratus korban jiwa, menjadikannya salah satu insiden kebakaran paling mematikan dalam beberapa dekade terakhir.
Di antara korban, dua warga Kabupaten Malang tercatat menjadi bagian dari daftar meninggal dunia. Mereka adalah Erawati (37), asal Kelurahan Dampit, dan Siti Khotimah, PMI asal Ngajum.
Nama Erawati menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ditemukan tewas dalam keadaan memeluk bayi majikannya. Sang bayi selamat, sementara Erawati menghembuskan napas terakhir di tengah kobaran api saat berusaha melindungi anak majikannya. Aksinya disebut-sebut sebagai bentuk keberanian dan dedikasi luar biasa seorang pekerja migran.
Sementara itu, Siti Khotimah juga dinyatakan meninggal setelah proses identifikasi resmi dilakukan oleh otoritas Hong Kong. KJRI Hong Kong telah membuka posko krisis guna pendataan, pendampingan keluarga, hingga proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini dan memastikan akan mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi hingga pemulangan jenazah ke tanah air.
Insiden ini kembali menjadi pengingat betapa berisikonya kehidupan para PMI di luar negeri, terutama terkait keselamatan hunian dan kondisi kerja. Masyarakat dan keluarga kini menanti proses pemulangan sekaligus kejelasan penanganan kasus dari pihak pemerintah.mag
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44780-kebakaran-apartemen-hong-kong-tewaskan-dua-pmi-asal-malang