JAKARTA (Realita)-Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membantah terkait pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dan menerima laporan terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Pada saksi lain juga pernah menyampaikan tentu ada laporan juga yang disampaikan dari pihak BJB kepada Kepala Daerah ketika itu. Sehingga tentu penyidik juga akan melihat dari bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Senin (2/12/2025).
KPK telah melakukan serangkaian pendalaman mengenai pengelolaan uang di Corsec yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan belanja iklan di BJB," sambungnya.
"KPK memperoleh keterangan bahwa sebagian anggaran itu dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB," ungkap Budi.
Kemudian, Komisi Anti Rasuah juga mendalami dana tersebut digunakan untuk apasaja, dan untuk siapasaja anggaran non-budgeter tersebut mengalir.
"Jadi artinya, bahwa penyidik tentunya tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan juga barang bukti elektronik yang sudah diperoleh penyidik dalam perkara ini," tambahnya.
Budi juga membeberkan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami RK mengenai penggunaan pengetahuan tentang dana non-budgeter tersebut. Termasuk juga mengenai kaitan aset-aset yang dimiliki, apakah dibeli menggunakan dana non-budgeter.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," jelas Budi.
Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.
"Saya tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri," ucap RK kepada wartawan, Selasa (2/12) usai 6 jam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dia berdalih hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.
Mantan orang nomor 1 di Jawa Barat ini juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menunggu pemeriksaan oleh KPK sebagai langkah klarifikasi serta penghormatan terhadap supremasi hukum, sekaligus tangung jawab sebagai warga negara.
"Jadi saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan klarifikasi di KPK," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan lima tersangka dan negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. (Ang)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44848-terkait-kasus-pengadaan-iklan-di-bjb-rk-berkelit-tapi-kpk-membantah