BOJONEGORO (Realita) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 dari Pemerintah sudah diterima oleh pekerja di Bojonegoro.
Kepastian tersebut setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, bersama Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Dolik Yulianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Drs. Hanafi MM, serta pimpinan Bank BRI Bojonegoro, mengkonfirmasi pada penerima BSU.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Tiga pekerja yang mewakili para penerima BSU 2021 semuanya tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. Dan BRI dipilih untuk menerima BSU mereka yang ditransfer langsung oleh Pemerintah.
Selain simbolis penyerahan BSU 2021, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta baru yang diwakili 2 pekerja. Juga, penyerahan bantuan promotif preventif BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berupa masker 300 pcs kepada THL DLH Bojonegoro.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana kebijakan Bupati Anna Mu'awanah sangat mendukung upaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Non PNS, karena manfaatnya sangat luar biasa, bisa mengatasi resiko sosial ekonomi bila terjadi resiko kerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Nurul juga menyampaikan, DPRD Bojonegoro telah menyetujui penganggaran Non ASN melalui perubahan APBD tahun 2021, dan InsyaAllah Oktober ini anggaran tersebut sudah bisa digunakan untuk mendaftarkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Permenaker No.16/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta.
Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN). Bagi yang tidak memiliki rekening salah satu bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Besaran BSU tahun 2021 sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta. Dengan adanya BSU dari Pemerintah ini, Dolik mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya.
Ditegaskan, para pekerja harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK. "Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan tertib data melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Dolik.gan
Editor : Redaksi