Kopdar Integritas di Kota Madiun

Soroti Turunnya Indeks Persepsi Korupsi dan Pentingnya Budaya Antikorupsi

MADIUN (Realita) - Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih berat, tercermin dari turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam beberapa tahun terakhir.

Isu tersebut mengemuka dalam Kopdar Integritas yang digelar Kongan.co bersama Mucoffe serta berkolaborasi dengan berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gedung Ramayana, Jalan Pahlawan No. 57, Kota Madiun, Rabu (10/12/2025).

Erlangga Adikusumah, perwakilan Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Jurdik KPK), yang hadir secara virtual, menyampaikan bahwa penurunan IPK tidak terlepas dari peran masyarakat yang masih perlu diperkuat dalam hal pengawasan.

“Skor IPK mengalami penurunan. Salah satu titik pentingnya adalah peran masyarakat. Dari sisi pencegahan, bagaimana kita ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan ke KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Dadang Trisasongko, Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Dewan Transparency International Indonesia (TII), menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan struktur besar negara, namun juga mengakar pada kebiasaan dan pola pikir masyarakat.

“Korupsi sudah mengakar dalam cara kita berpikir dan bertindak. Ada ‘sengkuni’ dalam diri kita. Korupsi pada dasarnya merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan bagian dari kecurangan (fraud),” jelasnya.

Menurutnya, negara yang korup, sumber daya alamnya cepat rusak. Apa yang bisa dilakukan orang Madiun? Tertibkan diri sendiri dulu, baru kemudian menertibkan luar. Lakukan hal-hal yang bisa dilakukan, sekecil apa pun.

Penekanan pada pentingnya budaya hukum disampaikan pula oleh Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Ia mengingatkan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan.

“Momentum Hari Antikorupsi Sedunia bukan hanya seremonial. Jalannya hukum dipengaruhi tiga aspek: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum adalah respons masyarakat terhadap substansi dan struktur hukum yang ada,” paparnya.

Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat abai terhadap budaya hukum, maka sampai kapan pun korupsi tidak akan berakhir. Integritas adalah kunci.

Kegiatan Kopdar Integritas tersebut hadir sebagai upaya memperluas gerakan antikorupsi dengan menggandeng mahasiswa, komunitas, dan masyarakat luas. Melalui kolaborasi lintas sektor, acara ini diharapkan mampu menginspirasi publik untuk menumbuhkan integritas, memperkuat budaya hukum, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi di berbagai lapisan kehidupan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru