Warga Penerima Bantuan Sosial Tunai, Diwajibkan Tunjukkan Surat Bukti Vaksinasi

BATU (Realita)- Sejumlah dinas dan kelurahan, mulai Senin kemarin  telah berhasil mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi profesional dan warga yang terdampak Covid-19 secara serentak. Bantuan yang dimaksud  berupa uang tunai senilai 300 ribu rupiah untuk masing-masing penerima. 

Pada proses pendistribusiannya di setiap kantor dinas dan kantor kelurahan, turut didampingi oleh pihak Kejari Kota Batu dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren

Bahkan setiap penerima BST wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi, sebagai syarat menerima bantuan. Berikutnya Pendistribusian akan dilanjutkan pada Rabu (6/9/2021) dengan harapan bisa bermanfaat bagi warga Kota Batu.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024

Untuk lokasi pendistribusian bantuan ini antara lain ada dibeberapa kantor Dinas yakni di kantor Disparta untuk 878 penerima, kantor Dishub untuk 429 penerima, kantor Diskumdag untuk 411 penerima, kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk 486 penerima, kantor Dinas Pendidikan untuk 45 penerima, kantor Dinas Pertanian untuk 31 penerima, dan di kantor Dinas Sosial untuk 67 penerima.

Cilegon dalam

Baca Juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB

Selain itu juga di kantor Kelurahan Dadaprejo untuk 186 penerima, Kelurahan Ngaglik untuk 80 penerima, Kelurahan Sisir untuk 229 penerima, Kelurahan Songgokerto untuk 89 penerima, dan di Kelurahan Temas untuk 144 penerima.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru