Dinilai Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (Realita)- Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menilai pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Gafur mengatakan pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Apalagi, masih ada pemeriksa terhadap ahli yang meringankan tersangka.

"Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujar Gafur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs untuk dilengkapi. Menurut dia, ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara, salah satunya menambah keterangan saksi, ahli, dan melengkapi barang bukti.

"Oke, untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana

Kemudian, melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Bahkan, dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selanjutnya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa tiga ahli meringankan yang diajukan Roy cs pada Senin, 20 Januari 2026.

Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono, dan Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin.

Penyidik juga memeriksa seorang pakar AI sekaligus digital forensik Ridho Rahmadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Terakhir, memeriksa dua ahli pidana, yakni Doktor Didit wijayanto dan Profesor Hamidah, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka klaster pertama, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan pengacara Kurnia Tri Royani. Namun, berkas perkara ketiganya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. mer

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua MK Menangis, Ada Apa?

JAKARTA (Realita) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak kuasa menahan air mata ketika menutup sidang pengucapan putusan pada Senin (2/1/2026). Itu …