JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah. Ketiga orang itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin .
Azis sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut. "Hari ini (8/10) pemeriksaan saksi TPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung Polda Lampung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin untuk Tak Lakukan Lobi-Lobi
Ketiga orang itu yakni, PNS bernama Syamsi Roli, Neta Emilia berprofesi sebagai Karyawan BUMN, dan Fahar Arafadi yang merupakan staf Bank Mandiri Bandar Jaya. Belum diketahui apa yang kan digali oleh tim penyidik terhadap ketiganya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp 2 M pada Kadis Bina Marga
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah. Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500.
Baca Juga: KPK Obok-Obok Rekening Bank Azis Syamsuddin
Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp4 miliar sebelumnya.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Uu Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.do
Editor : Redaksi