Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin untuk Tak Lakukan Lobi-Lobi

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengingatkan terdakwa Azis Syamsuddin agar tidak mencoba mengatur jalannya persidangan. Termasuk dengan melobi hakim di luar sidang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis usai sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh terdakwa Azis Syamsuddin oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp 2 M pada Kadis Bina Marga

"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

"Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya, tidak dilakukan," imbuh Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim berjanji akan memimpin persidangan secara adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menetapkan putusan.

Azis pun diminta menghormati putusan sidang yang akan dikeluarkan oleh pengadilan nanti.

Baca Juga: KPK Obok-Obok Rekening Bank Azis Syamsuddin

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, Azis didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Baca Juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa PNS Lampung dan Karyawan Bank Mandiri

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (13/12) mendatang dengan agenda pembuktian. Hakim mempersilakan pihak JPU KPK untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.cn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru