Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp 2 M pada Kadis Bina Marga

JAKARTA  - Orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , Aliza Gunado pernah meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada bekas Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang itu sebagai komitmen fee terkait pengurusan pengajuan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah.

 

Baca Juga: Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin untuk Tak Lakukan Lobi-Lobi

Hal ini diungkapkan Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen. Waktu di cafe Lampung," ungkap Taufik kepada jaksa KPK, Senin (1/11/2021).

Taufik menjelaskan bahwa Aliza meminta komitmen fee 8% dari total tambahan anggaran DAK Lampung Tengah senilai Rp25 miliar. Lampung Tengah disetujui mendapat tambahan DAK senilai Rp25 miliar untuk tabun anggaran 2017. Total komitmen fee 8 persen yang diminta Aliza yakni sejumlah Rp2 miliar.

"8% dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar. Awalnya kan Rp90an miliar tapi ketemu 25 miliar, saya sampaikan Rp2 miliar," kata Taufik.

Baca Juga: KPK Obok-Obok Rekening Bank Azis Syamsuddin

Taufik kemudian meminta jajarannya di Lampung Tengah untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Ia mengakui bahwa sebagian uang dari Rp2 miliar itu berasal dari rekanan kontraktor yang menggarap proyek di Lampung Tengah.

"Sekitar Rp600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. Sisanya waktu itu pinjam dari Darius. Dia konsultan, swasta," katanya.

Untuk diketahui, nama Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 11 Februari 2021 silam. Mantan Kadis PU Lampung Tengah Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat pada 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa PNS Lampung dan Karyawan Bank Mandiri

Nama Azis Syamsuddin dan Aliza kembali disebut dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Aliza disebut pernah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Dalam dakwaan Stepanus Robin, uang suap Rp3,1 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru