JAKARTA (Realita)- Pimpinan hingga deputi KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Laporan ini dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," ucap Boyamin, Rabu (25/3).
Mereka yang dilaporkan, yakni 5 pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Boyamin menjelaskan, dalam pengalihan penahanan Yaqut diduga ada intervensi dari pihak luar kepada KPK. Namun, dia belum menjelaskan pihak luar yang dimaksud.
Para pimpinan KPK tersebut, menurut Boyamin, tak melaporkan intervensi yang diterimanya itu kepada Dewas KPK.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.
Mereka juga, lanjutnya, tak mengambil keputusan secara kolektif kolegial dalam pengalihan penahanan Yaqut.
Sementara, Boyamin menambahkan, jubir KPK dilaporkan karena memberikan pernyataan yang membuat permasalahan semakin keruh. Pernyataan jubir yang disoroti adalah yang menyatakan Yaqut tidak dalam kondisi sakit saat dijadikan tahanan rumah.
"Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam, yaitu pengalian bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan," tuturnya.
Kemudian, deputi KPK dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tak sesuai prosedur.
"Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ," papar dia.
"Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," lanjutnya.
Terkait laporan ini, KPK belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Yaqut mengaku bersyukur bisa berlebaran di rumah. Dia sempat sungkem kepada ibunya.ran
Editor : Redaksi