Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Aliran Dana ke Tambak, Proyek Bangunan, hingga Pembelian Aset

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Marhudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 30 Maret 2026. Persidangan menghadirkan tiga saksi: Stevany (disk jockey asal Mojokerto), Sandiaga (pegawai PLN), serta Kusnari (marketing material bangunan).

Dalam kesaksiannya, Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan pacarnya, Firman Ahmadi, yang bekerja serabutan dan disebut memiliki kerja sama tambak udang dengan terdakwa. Ia mengungkap adanya dua rekening BCA yang digunakan Firman dalam aktivitas usaha tersebut.

“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di persidangan.

Stevany membenarkan pernah melakukan pembayaran dan pembelian barang menggunakan rekening itu, namun menegaskan tak mengetahui sumber dana maupun kaitannya dengan Dony. Ia juga membantah tudingan pembelian iPhone Rp12 juta dari akun bernama “Semil”. Menurut dia, akun TikTok-nya sempat diretas dan dimintai tebusan dengan nominal serupa.
“Terkait iPhone itu tidak benar,” katanya. Terdakwa tidak membantah kesaksian tersebut.

Saksi dari PLN, Sandiaga, menyebut adanya pembayaran listrik masing-masing sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan untuk pemasangan meteran di wilayah Bangkalan, yang disebut terkait tambak udang. Selain itu muncul transaksi sekitar Rp1 juta atas nama pihak lain.

Saksi berikutnya, Kusnari, mengatakan pernah menerima pesanan material cor sekitar Rp100 juta dari seseorang bernama Umbun untuk proyek bangunan di Bangkalan. Ia mengaku sempat bertemu seseorang bernama Muzamil, yang disebut-sebut sebagai pengendali aliran dana. “Waktu itu proyek masih tahap pembangunan,” ujarnya.

Jaksa menyatakan dana yang mengalir ke rekening Dony kemudian diputar kembali menjadi sejumlah aset: tanah, bangunan, rumah kos, hingga proyek kafe dan biliar. Terdakwa juga diduga membeli Toyota Yaris dan Honda Scoopy dari uang hasil pencucian tersebut. Penyidik sudah menyita berbagai aset termasuk tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik Dony dan istrinya.

Jaksa memaparkan bahwa rekening BCA atas nama terdakwa menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil alias Embun. Dari 2021 hingga 2025, total setoran mencapai miliaran rupiah. Lonjakan terbesar terjadi pada:
2024: lebih dari Rp6,6 miliar
2025: sekitar Rp3,7 miliar

Dony juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan jejak dana.
Untuk memecah arus transaksi, terdakwa menggunakan rekening istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara.

Jaksa turut mengungkap aliran dana dari para terpidana dan terdakwa kasus narkotika. Rekening Dony diduga menjadi tempat masuk pembayaran transaksi sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.

Atas seluruh keterangan saksi, Dony tidak mengajukan bantahan. “Benar, Yang Mulia,” ujarnya singkat.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono mendakwa Dony melakukan TPPU bersama Muzamil sejak November 2021 hingga Januari 2025, dengan modus memanfaatkan rekening keluarga untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pertamax Diisukan Naik Jadi Rp 17.850

JAKARTA (Realita)- Beredar di media sosial tangkapan layar paparan terkait perubahan harga BBM subsidi dan nonsubsidi akibat gejolak krisis minyak …