JAKARTA (Realita) - Sepanjang Maret 2026, setidaknya tiga dokter internship di Indonesia dilaporkan meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dari hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja sebagai penyebab kematian para dokter tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, ketiga dokter yang meninggal masing-masing bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rembang, Jawa Tengah, dan Denpasar, Bali.
"Dari tiga kasus ini, kita simpulkan tidak ditemukan kelebihan beban kerja akibat jadwal jaga. Total bekerja masing-masing kurang dari 40 jam per minggu. Izin istirahat diberikan sesuai ketentuan dan atas keinginan sendiri," ujar Yuli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan laporan Kemenkes, dokter di Cianjur meninggal akibat komplikasi campak. Sementara itu, dokter di Rembang diduga meninggal karena anemia, dan dokter di Denpasar akibat komplikasi demam berdarah dengue (DBD).
Meski tidak ditemukan pelanggaran terkait jam kerja, pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dokter internship di Indonesia.
Yuli menjelaskan, Kemenkes sebenarnya telah menetapkan berbagai aturan dalam program internship, mulai dari jam kerja, durasi program, hingga hak peserta.
Dalam regulasi, dokter internship bekerja selama 40-48 jam per minggu dengan masa program selama 12 bulan. Mereka juga berhak atas jaminan kesehatan melalui program JKN serta jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung Kemenkes.
Selain itu, peserta menerima insentif sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 4 juta per bulan untuk wilayah non-DTPK dan Rp 6,5 juta untuk wilayah DTPK (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan).
Hak cuti juga diberikan hingga maksimal 90 hari, dengan mekanisme penggantian masa internship sesuai lama izin yang diambil.I
Baca juga:Kronologi Dokter di Cianjur Meninggal Positif Tertular Campak saat Bertugas
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai praktik di lapangan kerap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menyebut, banyak dokter internship yang justru bekerja melebihi jam normal. Bahkan, menurutnya, masih ditemukan peserta yang tidak mendapatkan cuti dan menerima upah di bawah standar.
"Praktiknya tidak ada cuti, digaji di bawah UMR, dan tanggal merah tidak libur. Fakta di lapangan, beban kerjanya luar biasa," kata Slamet.
Ia menegaskan, kasus kematian dokter internship harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk membenahi sistem yang ada, termasuk memperketat pengawasan dan memperbaiki skema cuti.ik
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47857-selama-maret-2026-tiga-dokter-magang-meninggal