SURABAYA (Realita)— Perkara korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4/2026).
Para terdakwa merupakan tiga pejabat Pelindo Regional 3—Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas)—serta tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024). Keenamnya disidang dalam satu berkas perkara.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan. Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.
JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.
Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara Firmansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.
Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Kejati Jatim) berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan Auditor Kejati Jawa Timur.
Dalam dakwaan tersebut, JPU juga membeberkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya UU Pelayaran, PP 31/2021, Permenhub PM 48/2021 tentang Konsesi Pelabuhan, Permen BUMN PER-08/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMN, hingga Pedoman PBJ Pelindo serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut terkait izin pengerukan tahun 2023–2024.yudhi
Editor : Redaksi