Sidang Objek Sengketa Merek Diduga Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Sidang gugatan pembatalan merek antara PT Bandeng Juwana dan PT Bandeng Juwana Indonesia kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan salah satu saksi dari pihak tergugat yang memberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran merek yang saat ini disengketakan.

Saksi yang dihadirkan PT Bandeng Juwana Indonesia, konsultan HKI Beny Muliawan, menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek Bandeng Juwana yang dia tangani tidak berlangsung mulus sejak awal. Menurutnya, pernah terjadi penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena adanya keberatan dari pihak lain terhadap permohonan tersebut.

Atas penolakan itu, pihak pemohon mengajukan banding dan permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Beny menyampaikan bahwa putusan di tingkat banding itu membuat merek Bandeng Juwana tetap tercatat. Ia juga memaparkan bahwa proses pendaftaran merek yang ia tangani berlangsung sejak 2008 hingga 2023 dengan lima kali pengajuan, sebelum akhirnya ia tidak lagi menangani setelah kepemilikan beralih ke PT Bandeng Juwana Indonesia.

Di persidangan juga terungkap riwayat merek serupa yang telah didaftarkan sejak 1995 dengan nama “Juwanna”, yang kemudian diperbarui menjadi “Juwana” pada 2004. Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif dan alih hak.

Usai sidang, kuasa hukum PT Bandeng Juwana Indonesia, Kevin Lumentut, menegaskan bahwa pendaftaran merek yang kini mereka pegang bukan merupakan pendaftaran baru, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.

Empat lawang dalam

Kevin juga menyebut bahwa berdasarkan putusan Komisi Banding DJKI, objek keberatan dalam proses sebelumnya bukan merek “Bandeng Juwana”, melainkan “Bandeng Erlina”.
“Fakta tersebut menjadi dasar mengapa merek Bandeng Juwana bisa didaftarkan oleh klien kami,” ujar Kevin kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bandeng Juwana (Elrina), Haposan Gilbert Manurung, menilai keterangan saksi dari pihak tergugat telah melebar dari kapasitasnya sebagai saksi fakta. Menurutnya, saksi seharusnya hanya menyampaikan informasi faktual, bukan memberikan argumentasi yang dinilai menguntungkan salah satu pihak.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Besok

PRESIDEN AS Donald Trump mengeluarkan pernyataan yang bernada penuh emosi dalam unggahan di sosial medianya. Pernyataannya itu adalah mendesak Iran membuka …