Ini Modus Licik Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto Untuk Nipu

SURABAYA- Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan Kondotel abal-abal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/10/2021). 

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dijelaskan, berawal pada saat saksi Ninik Hermawan mengirim undangan customer gathering pameran properti kepada saksi Didi Njatawidjaja.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dipameran itu Didi ketemu dengan  terdakwa Sebastian George Johar Young selaku Direktur PT Sean Bale Adhiguna dan terdakwa Deden Surya Kristianto komisaris PT Sean Bale Adhiguna.

Kedua terdakwa lantas melakukan pemaparan penjualan Condotel Tower Splendour yang berlokasi di Echo Beach Club yang beralamat di Jalan Batu Mejan Canggu Kabupaten Badung Provinsi Bali. 

Untuk meyakinkan Didi, para terdakwa menjelaskan mengenai keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan apabila membeli unit Condotel dari PT Sean Bale Adhiguna yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160% dalam 3 (tiga) tahun, bebas menginap sebanyak 25 (dua puluh lima) kali setiap tahunnya, bentuk layout, lokasi menjanjikan, dan lain-lain sebagaimana tertera dalam brosur dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 1.546.022.592,00 (satu miliar lima ratus empat puluh enam juta dua puluh dua ribu lima ratus _embilan puluh dua rupiah).

"Atas iming-iming itu akhirnya saksi korban Didi Njatawidjaja memesan satu Kondotel dengan menyetor uang Dp sebesar Rp 501 juta dengan pembayaran bertahap,"tertulis dalam dakwaan Jaksa.

Singkat cerita setelah setelah 2 atau 3 tahun, korban Didi Njatawidjaja dan saksi Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan condotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa.

"Atas perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tertulis dalam dakwaan jaksa.

Sementara dalam keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Sebastian George Johar Young yakni saksi Paulus selaku kurator mengatakan bahwa para terdakwa itu tidak melakukan penggelapan, dikarenakan uang para konsumen itu masuk ke rekening PT. SBA. 

"Yang saya tau uang orang konsumen itu masuk ke rekening atas nama PT, bukan rekening pribadi,"kata saksi.

Keterangan saksi ini lantas dipatahkan oleh pertanyaan hakim Johanis Hehamony, bahwa jaksa mendakwa para terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Jaksa penuntut umun mendakwa dengan dua pasal, 372 dan 378. Jaksa sudah membeberkan bukti-bukti penipuan para terdakwa,"kata hakim Johanis.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, saksi Hermawan mengatakan bahwa, kedua terdakwa menawar tanah seluas total 5,5 hektar yang dimiliki oleh Hermawan dengan harga Rp 126 miliar. Penawaran tanah milik Hermawan tersebut dituangkan secara notariat di notaris Edi Nyoman Winarta, Denpasar, Bali.

Kemudian Sebastian Johar pada 14 Pebruari 2014 minta pada Hermawan, si pemilk agar tanah tanahnya tersebut di pasangi pagar, setelah itu Sebastian Johar dan Deden Kristanto memasang banner penjual Kondotel murah di lokasi tanah yang dimaksud, mereka juga memasarkan Kondotel dengan pemandangan laut tersebut ke internet, lalu merekrut sejumlah orang untuk membantunya sebagai tenaga marketing.

“Tapi setelah itu pihak Sebastian tidak pernah datang dan tidak pernah muncul lagi. Satu persen pun saya tidak pernah menerima uang pembayaran tanah dari Sebastian. Merasa ada penipuan secara Cyber lantas saya laporkan kasus ini ke Polda Bali. Belum sempat jalan laporan tersebut, mendadak saya ditelepon penyidik Polrestabes Surabaya ternyata ada tiga korban Sebastian,” kata Hermawan dalam persidangan secara Zoom dari Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Tahu usaha kotornya itu bakal tak bisa bertahan lama dan akan kesulitan untuk memenuhi janjinya kepada para korban. Sebastian Johar dan Deden Kristanto lalu mempersiapkan langkah licik berupa gugatan perdata untuk menakut-takuti korbannya agar tidak menuntut apabila mereka tidak memenuhi janjinya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“Saya sempat digugat wanprestasi sama Bastian di Pengadilan Denpasar, tapi untungnya gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan,” papar saksI Hermawan.

“Saya berikan kronologi lebih dulu, bahwa Pak Yohan, Pak Fery dan Pak Didi ini pernah digugat Pak Sebastian di ruang sidang ini juga, dan putusannya ditolak, kebetulan saya sendiri yang menjadi ketua majelis hakimnya,” papar Hakim Ketua Martin Ginting.

Upaya lain yang dilakukan di Sebastian Johar dan Deden Kristanto untuk mencari celah meloloskan diri dari kejaran korban-korbannya dengan dengan jalan mengajukan permohonan mempailitkan usahanya sendiri PT SBA ke PN Surabaya.

Sementara, saksi Yohan mengaku dirinya sudah membayar Rp 700 juta untuk satu unit Kondotel namun dirinya belum mendapat kunci.

Hal senada juga diucapkan saksi Fery Lopis yang sudah merugi sebanyak 1,7 miliar untuk pembelian 2 unit Kondotel.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru