Korban TPKS di Lingkungan Universitas Wadul ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas: Kami Respon Cepat

Advertorial

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan (TPKS) di lingkungan pendidikan kembali terjadi, peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terkait peristiwa tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, (14/4) kemarin

Dikutip dari keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban berinisial A (24) telah membuat laporan di Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan di Polda Metro Jaya, dan sudah diterima di SPKT," ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Dirinya menambahkan, laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, dan kami sudah terima.

"Laporan tersebut diterima pada Selasa (14/4) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh korban berinisial A dengan usia 24," terangnya.

Masih terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, untuk proses penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," tambahnya.

Laporan tersebut teregisterasi dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

"A selaku korban  (pelapor) melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Advertorial

Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Mantan Kapolresta Malang Kota ini, juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan serta memberi ruang bagi kami selaku penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural," tegasnya.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Video Tubuh Anak dengan Punggung penuh Luka

SEBUAH video yang memperlihatkan kondisi seorang anak dengan tubuh penuh luka memar mendadak viral dan bikin warganet geram. Luka-luka memar tersebut terlihat …