Kades Klantingsari Kena OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (Realita)- Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS, 45 tahun di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya. 

Baca Juga: Nasdem Harap Penangkapan Bupati Labuhanbatu Tak Bernuansa Politis

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: DD Ponorogo Tahun Ini Naik Rp 1,9 Miliar, 21 Desa Tercepat Lakukan Penyerapan Tahap I

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. 

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Baca Juga: Duit Sebesar Rp 539 Triliun Sudah Digelontorkan untuk Dana Desa

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.jn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru