Pengedar Sabu di Menganti, Rochmad dan Tri Sutrisno, Diadili di PN Surabaya

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu, Moch. Rochmad bin Mariyadi dan Tri Sutrisno alias Kucem bin Saman, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 April 2026.

Dalam sidang di ruang Cakra, saksi penangkap dari kepolisian, Elfada Tri Handika, menyatakan Rochmad lebih dulu diamankan di kamar kosnya di wilayah Gresik. Dari hasil pemeriksaan awal, Rochmad mengaku memperoleh sabu dari Tri Sutrisno.

“Rochmad mengaku narkoba kurang lebih 10 gram itu dibeli dari Tri Sutrisno,” kata Elfada di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaannya menyebut perkara ini bermula pada awal September 2025. Saat itu, Rochmad disebut membeli sabu dari Tri Sutrisno untuk diedarkan kembali. Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp, dengan pembayaran ditransfer melalui rekening Bank BCA.

Dalam dakwaan, Rochmad tercatat melakukan pembelian sabu sebanyak 11 kali sepanjang September hingga Desember 2025. Setiap transaksi berkisar antara 1 gram hingga 10 gram.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Tri Sutrisno diduga memerintahkan seseorang bernama Aris Ceper—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)—untuk menyerahkan sabu seberat 10 gram kepada Rochmad. Barang tersebut kemudian dipecah Rochmad menjadi 6 hingga 7 paket per gram dan dijual kembali dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar kos Rochmad setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram, dua timbangan digital, plastik klip, alat skop, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp2,5 juta, satu unit telepon seluler, serta kartu ATM BCA atas nama Wakijan yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua terdakwa selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Rochmad dan Tri Sutrisno didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Perkara ini juga sempat menjadi perhatian di media sosial setelah muncul video di TikTok yang menyinggung dugaan pemerasan terkait kasus tersebut, yang menyeret istri salah satu terdakwa. Namun, isu itu tidak menjadi bagian dari pokok perkara yang disidangkan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru