Walikota Madiun: Tenant di Depan Minimarket Gratis, Jika Ada yang Sewa Laporkan Saya

MADIUN (Realita) - Minimarket di Kota Madiun wajib membebaskan biaya sewa tenant untuk UMKM maupun PKL yang berjualan didepan gerainya. Hal itu ditegaskan Walikota Madiun, Maidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR toko modern kepada UMKM agar bisa bertahan dan meringankan beban usaha mereka ditengah pandemi Covid-19.

"Tenant didepan minimarket gratis. Jika ada yang sewa laporkan saya. Tidak boleh (sewa,red). Kalau ada yang sewa, saya diberi tahu, dimana tempatnya. Teman-teman pengusaha itu taulah dari segi sosial yang dibawah ini, dan ikut membantu. Dan peduli lingkungan sekitarnya," kata Maidi, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Walikota Madiun Pastikan Jalan Dalam Kondisi Baik

Tanggung jawab sosialnya melalui dana CSR, telah diatur dalam Undang-undang nomer 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Bukan berwujud uang, lanjut Maidi, melainkan bisa merangkul UMKM maupun PKL untuk membuka kegiatan usahanya di teras maupun tempat kosong di area minimarket tersebut.

Apalagi, produk makanan yang dijual UMKM tidak sama seperti yang dijual di dalam minimarket. Sehingga ia meminta pengusaha minimarket di Kota Madiun tidak menarik biaya sewa.  Hal itu menurutnya suatu keharusan. Jika kedapatan ada UMKM/PKL yang ditarik sewa, maka akan diberikan peringatan keras.

“Kan yang dijual itu tidak sama seperti yang dijual di dalam minimarket, ya silahkan saja, gratis. Kalau dia tidak gratis, tidak mau membantu seperti itu, CSRnya tidak untuk itu ya mohon maaf. Wong (Minimarket.red) dia kan sudah punya magnet besar, ya seharusnya membantu yang lemah,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Rencanakan Jembatan Gantung Patihan Hanya Untuk Roda Dua

Pemkot Madiun, tambah Maidi, tidak memberikan patokan maupun batasan atau limit bagi pengusaha untuk memberikan CSR perusahaan setiap tahunnya. Bisa berwujud gerobak untuk UMKM/PKL, memberikan masker maupun sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti yang sudah ada saat ini, pengusaha minimarket menyumbangkan pohon Pule di beberapa titik Kota Madiun.

“Dia harus peduli terhadap lingkungan sekitaranya, tidak lebih dari jatah sesuai aturan Undang-undanf. Kalau aturannya tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan ya silahkan disampaikan, dilaporkan. Jadi saya bangga kalau pengusaha itu tahu pada orang-orang kecil di sekitarnya. Karena ini tanggung jawab bersama,” terangnya.

Baca Juga: Soal Mutasi, Wali Kota Madiun: Masih Ada lagi Kalau Ada yang Tertinggal

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rosidi menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Walikota dengan mengecek ke lokasi minimarket. Ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi terhadap kemungkinan adanya pengusaha yang menarik sewa terhadap UMKM maupun PKL yang berjualan di depan minimarket. 

“Kalau memang itu tidak dibolehkan ditarik sewa oleh Walikota karena itu merupakan bagian dari CSR, dan CSR itu kewajiban pengusaha terhadap pedagang kecil atas tanggung jawab sosialnya maka kita lakukan klarifikasi dan tindakan yang nyata,” katanya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru