LQ Indonesia Law Firm Ragu Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditindak Tegas

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi sikap Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang yang meminta maaf dan berjanji menindak oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan kepada mahasiswa, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang. 

Namun, pihaknya ragu jika tindakan tegas diambil terhadap Brigadir NP. Sebab saat LQ melaporkan secara pidana kasus tersebut ke SPKT Polda Banten, laporan mereka justru ditolak.

Baca Juga: Bersenggolan di Jalan Raya, Bapak Ini Pukul Remaja hingga Kejang lalu Dijambak

"Laporan polisi ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dan atasannya Kompol Puce Sinae, dengan alasan harus melapor ke Propam," ujar Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, Jumat (15/10/2021). 

Padahal, lanjut Alvin, warga negara berhak melaporkan dugaan pidana dan Kepolisian wajib menerima aduan. Selain itu, dugaan penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor, tidak harus korban. 

"Tapi dalam hal ini terbukti bahwa keseriusan pimpinan Polri patut dipertanyakan. Padahal menurut hukum equality before the law yang artinya siapa saja sama di muka hukum. Nyatanya, oknum Polri diduga dilindungi oleh aparat Kepolisian lainnya sehingga terkesan 'kebal hukum' dan terhindar proses pidana," kata dia. 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

"Polri harus ingat bahwa mereka bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah bersikap anarkis dan tidak humanis," imbuh Alvin. 

Alvin pun mengingatkan istilah latin yang kerap diucapkan pimpinan Polri yakni salus populi suprema lex esto, atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. 

Ia berharap pernyataan itu benar-benar dipraktikkan dalam kasus ini dan kasus lainnya, seperti penanganan kasus dugaan investasi bodong yang mandek atau dugaan pemerasan para korbannya. Ini dilakukan agar institusi Polri semakin dicintai masyarakat. 

Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan

"Perlakuan tidak humanis dan penyimpangan dalam moral dan etika sebagai aparat penegak hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap institusi Polri yang kita cintai," paparnya. 

"Di mana Presisi Berkeadilan, motto Kapolri ketika sedang proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot dan proses pidana bagi oknum Polri pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan Polri bisa meningkat," imbuh Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru