PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan khususnya bagi tenaga pengajar Non ASN
l
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kegiatan dengan protokol kesehatan ketat ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Arie Fianto Syofian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Dra Ninuk Ida Suryani, Ketua dan Pengurus Madin serta TPQ Kabupaten Pasuruan yang merupakan perwakilan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Arie Fianto Syofian mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga pengajar di lingkup Dinas Pendidikan yang statusnya masih Non ASN.
Dengan banyaknya tenaga kerja pengajar Madin dan TPQ di Kabupaten Pasuruan yang sangat rentan mengalami resiko di saat menjalankan pekerjaannya sebagai pengajar, sangat penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Arie mengatakan, sejauh ini BPJAMSOSTEK Pasuruan telah memberikan perlindungan terhadap mereka tenaga pengajar Non ASN serta bagi mereka guru pengajar Madin dan TPQ. Akan tetapi BPJAMSOSTEK dengan Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dan melakukan evaluasi terkait tenaga kerja di lingkup Dinas Pendidikan yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Kali ini kami adakan bersama dengan Dinas Pendidikan. Selain untuk meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi tenaga pengajar di wilayah Kabupaten Pasuruan, juga dalam upaya meningkatkan program BPJAMSOSTEK bagi meraka yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Arie, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Kami berharap para tenaga pengajar tidak hanya mendapatkan perlindungan atau program dasar saja dari BPJAMSOSTEK, akan tetapi mereka juga berhak untuk mendapatkan manfaat program yang lebih dari BPJAMSOSTEK," lanjutnya.
Selama ini mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK tela perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
"Dengan adanya kegiatan ini kami mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan bahwa seluruh tenaga pengajar juga perlu mendapatkan manfaat lain dari BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Hal ini sangat penting bagi mereka. Harapan kami tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar," terangnya.
Ditambahkan, dengan mengikuti progran JHT dan JP, peserta setelah memasuki purna tugas bisa meningkatkan perekonomiannya dengan cara memanfaatkan tabungan JHT BPJAMSOSTEK untuk usaha, sehingga perekonomiannya tetap terus berkembang setalah masa pengabdiannya berakhir.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Moh Arfan selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Pasuruan bersama GTK dan Bidang Paud Dikmas akan terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap tenaga pengajar di lingkup Dinas Pendidikan yang ada di 21 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
"Hal ini kami lakukan mengingat sudah mulainya pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh beberapa sekolah di lingkup Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Pasuruan, sehingga kami akan bergerak cepat dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga pengajar," lanjut Arfan.
"Dengan telah mulainya pembelajaran tatap muka tentunya tenaga pengajar khususnya di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan akan rentan terhadap terjadinya resiko-resiko yang mana akan terjadi pada mereka, sehingga kami berupaya secepatnya dalam memberikan perlindungan," tandasnya.gan
Editor : Redaksi