JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK karena dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi merupakan anak Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Miris, anak dan bapak terjerat kasus korupsi. Bedanya, sang ayah, Alex Noerdin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Dodi saat ini statusnya belum tersangka. Saat ini dia masih diperiksa oleh KPK.
Baca Juga: Aktivis 98 dan Mahasiswa Gelar Konsolidasi Lawan Pemerintah
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan pejabat lainnya.
"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kini telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke Jakarta.
Baca Juga: Mimbar Rakyat Medan, Ratusan Mahasiswa Serukan Penolakan Terhadap Politik Dinasti
"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Ali.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.
KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status tersangkanya. KPK akan menginformasikan perkembangan perkara ini.
Baca Juga: Kaesang Usir Ade Armando dari PSI
Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus korupsi berbeda. Dua kasus itu adalah kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9). Kemudian, selang enam hari kemudian atau pada Rabu (22/9), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.
Editor : Redaksi