IPW Desak Bareskrim Berantas Mafia Tanah yang Rampas Lahan Petani di Kampar

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch  (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT. Langgam Harmuni. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah. 

Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang diduga dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. 

Baca Juga: Gegara Bongkar Suaminya Selingkuh, Ibu Menyusui Ditahan Polisi

"Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW melalui siaran persnya, di Jakarta. Minggu (17/10/2021).

Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang disinyalir dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M," sambung Sugeng.

Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni. 

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak. 

Hanya kurang dari seb ulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah," jelasnya.

Sebab, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah "tertimpa tangga", sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru