MADIUN (Realita) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi.
Majelis hakim terlebih dahulu mempersilakan JPU memperkenalkan para saksi yang akan memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Kesebelas saksi yang dihadirkan yakni Sugeng Prawoto, Dessy Prayudya, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Masqudi, Edy Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandi, dan Erna Widiastuti.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi yang diajukan JPU KPK untuk klaster perkara yang menjerat terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum diduga melakukan pemerasan dengan modus pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Dari praktik tersebut, keduanya diduga memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar. Menurut dakwaan jaksa, aliran dana tersebut diterima Maidi melalui Rochim.
Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi terkait proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam perkara ini, jaksa turut menjerat Thariq Megah yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Dinas PUPR Kota Madiun. Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam pengaturan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.yw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49186-maidi-jalani-sidang-lanjutan-jaksa-kpk-periksa-11-saksi-dugaan-korupsi