Jempol Mas Har Resmi Diluncurkan, Wabup Madiun: Jangan Takut untuk Berusaha

MADIUN (Realita ) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan dan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat. 

Langkah tersebut diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus peluncuran program Jempol Mas Har (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung).

Peluncuran program tersebut berlangsung di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala seksi pelayanan kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi memaparkan sejumlah poin penting dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut sekaligus menjadi landasan penguatan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Usai kegiatan, dr. Purnomo Hadi menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya, salah satu penyempurnaan penting dalam regulasi baru tersebut berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian layanan perizinan sesuai dengan kategori usaha.

“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.

Selain kepastian waktu pelayanan, penyempurnaan juga berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, pemahaman terhadap kode KBLI menjadi penting karena menjadi salah satu pintu masuk dalam proses perizinan melalui OSS.

“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.

Melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun ingin memastikan pelayanan perizinan tidak hanya mudah diakses dari kantor pemerintahan, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

Wakil Bupati menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk memulai maupun mengembangkan usaha. Berbagai ide usaha dapat dikonsultasikan kepada pemerintah sehingga pelaku usaha memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses legalitas yang diperlukan.

“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, DPMPTSP akan menerapkan pola jemput bola. Petugas tidak hanya memberikan pelayanan di MPP, tetapi juga turun langsung ke tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan akan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk pasar dan kawasan bisnis. Pelayanan tersebut juga akan diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja.

“Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bukan cuma ada di kantor. Ada kategori perizinan yang bisa langsung diselesaikan di tempat,” ungkapnya.

Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan dekat. Pemerintah Kabupaten Madiun juga berharap kemudahan legalitas dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk berani memulai usaha.

Dr. Pur menilai keberhasilan program Jempol Mas Har tidak semata-mata diukur dari jumlah izin yang diterbitkan. Peningkatan jumlah legalitas usaha juga diharapkan menjadi salah satu indikator tumbuhnya aktivitas investasi dan dunia usaha di Kabupaten Madiun.

“Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas usaha memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program maupun fasilitas yang disediakan pemerintah.

Karena itu, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan pelaksanaan Jempol Mas Har membutuhkan sinergi lintas OPD. Dinas yang berkaitan langsung dengan dunia usaha, seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker, diharapkan dapat memberikan pendampingan setelah pelaku usaha memperoleh legalitas.

“Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru