Developer Bantah Tutup Akses Tambak Keputih

SURABAYA (Realita)– PT Taman Timur Regensi angkat bicara terkait aksi demonstrasi kelompok yang mengatasnamakan pembudidaya ikan atau Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih. Pengembang tersebut membantah sejumlah tudingan, termasuk persoalan akses menuju tambak dan kewajiban penyediaan sempadan saluran air.

Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, mengatakan aksi demonstrasi dan penutupan akses jalan yang dilakukan sejumlah pihak telah merugikan perusahaan. Karena itu, pihaknya menyampaikan klarifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, tata ruang, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.

"Kami selaku kuasa hukum PT Taman Timur Regensi perlu menyampaikan fakta-fakta hukum dan posisi klien kami secara terbuka kepada masyarakat," kata Oktavianto dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/9/2026).

Salah satu persoalan yang disorot adalah tuntutan terkait penyediaan sempadan sungai selebar tujuh meter. Menurut Oktavianto, tuntutan tersebut tidak tepat karena objek air di sisi utara lahan, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai.

Ia merujuk hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 23 September 2025, khususnya poin 5, serta dokumen inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oktavianto juga menyebut PT Taman Timur Regensi memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Salah satunya HGB Nomor 06221 yang diterbitkan pada 22 Mei 2023.

HGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Nomor 05902. Menurut Oktavianto, proses tersebut menunjukkan data fisik dan yuridis bidang tanah telah melalui proses administrasi pertanahan.

"Pada sertifikat induk, batas tanah sisi utara berbatasan langsung atau menempel dengan bibir saluran air," ujarnya.

Ketika dilakukan pemecahan sertifikat, Kantor Pertanahan kembali melakukan pengukuran yang dituangkan dalam Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023. Dalam dokumen tersebut, batas sisi utara bidang tanah disebut berbatasan dengan bibir saluran air.

Atas dasar dokumen tersebut, pihak perusahaan menyatakan PT Taman Timur Regensi memperoleh tanah secara sah dan melalui proses pertanahan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan dirinya sebagai pembeli beritikad baik.

Selain persoalan status tanah, Oktavianto menyebut pembangunan kawasan perumahan telah dilengkapi sejumlah dokumen administratif dan teknis. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase, Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Perusahaan juga membantah tudingan tidak menyediakan akses bagi petani tambak.

Menurut Oktavianto, akses menuju kawasan tambak di sisi selatan telah disediakan melalui persil perusahaan dengan HGB Nomor 02850. Pada 2023, perusahaan juga membangun jembatan besi yang disebut untuk membantu aktivitas petani tambak.

"Pembangunan tersebut merupakan bagian dari CSR PT Taman Timur Regensi dalam pembangunan tahap pertama kawasan perumahan," katanya.

Serah terima jembatan tersebut, lanjut Oktavianto, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Mak'arif. Ia mengatakan akses tersebut hingga kini masih digunakan petani tambak.

Karena itu, pihak perusahaan meminta persoalan akses tidak hanya dilihat dari kondisi saat ini, tetapi juga berdasarkan riwayat akses yang telah disediakan.

Di sisi lain, pembangunan kawasan tersebut disebut menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal dari warga sekitar, di luar tenaga kerja vendor.

Oktavianto mengimbau seluruh pihak menyelesaikan persoalan lahan di kawasan Keputih melalui dialog dengan mengacu pada dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

"Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog berbasis data objektif dan menghormati proses hukum agar persoalan ini tidak mengganggu kondusivitas wilayah," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

KPK Juga Sisir Rumah Camat, Lacak Aset TPPU

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di wilayah Madiun dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian u …