LAMONGAN (Realita) — Perum BULOG Kantor Cabang Bojonegoro terus memperkuat monitoring dan evaluasi penyaluran Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima Penerima Bantuan Pangan (PBP) sesuai ketentuan.
Pada periode tersebut, setiap PBP mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan. Karena itu, BULOG menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak PBP dan harus diterima sesuai kuantitas yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, BULOG telah membentuk Satgas Bantuan Pangan serta memperkuat monitoring bersama unsur terkait.
Salah satu tindak lanjut dilakukan di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, setelah adanya informasi mengenai ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan. Monitoring dilakukan bersama Polres, Kodim, dan Dinas Ketahanan Pangan, serta melibatkan pemerintah desa setempat.
Dalam monitoring tersebut, dilakukan pengecekan terhadap pelaksanaan penyaluran sekaligus koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa guna memastikan hak PBP terpenuhi.
Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, menyampaikan permohonan maaf terkait adanya inisiatif aparat desa dalam membagi sebagian alokasi Bantuan Pangan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kekurangan bantuan kepada PBP yang berhak.
“Hari ini kita laksanakan lagi pembagian beras sehingga setiap satu orang PBP sesuai mendapatkan beras 30 kilogram,” ujar Choirul Huda, Kamis (1/10/2026).
BULOG menyatakan akan terus memonitor pemenuhan bantuan tersebut. Kasus Blawi menjadi salah satu contoh bahwa informasi mengenai ketidaksesuaian penyaluran di lapangan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan monitoring.
Selain persoalan kuantitas bantuan, dalam pelaksanaan penyaluran juga dapat ditemukan kondisi PBP yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, dinilai sudah mampu, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah, perangkat desa, anak di bawah umur tanpa KTP, menolak bantuan, maupun tidak mengambil bantuan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk kondisi tersebut, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan.
Pertama, mekanisme penggantian PBP untuk pelaksanaan Bantuan Pangan yang sedang berjalan, sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349 Tahun 2026.
Penggantian dilakukan berdasarkan kriteria, sumber data, dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bantuan tidak dapat dialihkan secara bebas tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kedua, mekanisme usulan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau diperbarui, pemerintah desa atau kelurahan menjadi salah satu pintu masuk pengusulan melalui mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, usulan tersebut diproses melalui pemerintah daerah dan dilakukan verifikasi serta validasi secara berjenjang, termasuk melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 menempatkan SIKS-NG sebagai sistem yang mendukung proses pemutakhiran DTSEN.
Dengan demikian, penggantian PBP dan pemutakhiran DTSEN merupakan dua mekanisme yang berbeda. Penggantian digunakan untuk menyelesaikan persoalan penyaluran yang sedang berjalan, sedangkan pemutakhiran DTSEN merupakan mekanisme perbaikan basis data melalui kewenangan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, BULOG melaksanakan penyaluran berdasarkan data dan penugasan pemerintah. BULOG tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengubah, maupun memutakhirkan data penerimaan.
Pemimpin Cabang BULOG Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa posisi BULOG adalah sebagai pelaksana penyaluran berdasarkan data dan penugasan pemerintah.
“Posisi BULOG jelas. Kami menerima data dan penugasan pemerintah, kemudian melaksanakan penyalurannya. Kami tidak mengubah data. Tetapi ketika menemukan ketidaksesuaian di lapangan, kami tidak akan diam,” tegas Umar Said.
Menurutnya, setiap temuan di lapangan akan disampaikan dan dikawal melalui mekanisme yang tepat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
BULOG juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, unsur kewilayahan, media, dan masyarakat dalam melakukan monitoring penyaluran.
Setiap laporan, kata Umar, akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tujuan kami sederhana: bantuan harus sampai kepada masyarakat yang berhak, dengan jumlah sesuai ketentuan. Kami tidak mengubah data, tetapi kami memastikan setiap ketidaksesuaian yang ditemukan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar,” pungkasnya.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi