TANGSEL (Realita)- Keluarga tersangka Francois (39) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan II melaporkan jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kho Jeni, kakak kandung Francois, yang bertindak sebagai pelapor.
"Keluarga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian administrasi penyidikan, dan kemungkinan kekeliruan dalam penetapan tanggung jawab pidana diusut secara transparan dan objektif," ujar Kho Jeni dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, pengaduan itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, dan Komnas HAM.
Kho Jeni menyebut, dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/50/X/RES.4.2/2026/Reskrim tertanggal 18 Oktober 2026, adiknya disangka terlibat tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate yang disebut terjadi di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Kami mempertanyakan kesesuaian lokasi tersebut dengan peristiwa sebenarnya. Barang bukti yang dikaitkan dengan perkara itu tidak ditemukan pada diri adik saya," ungkapnya.
Keluarga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penangkapan, kronologi kejadian, serta keterkaitan Francois dengan barang bukti yang dijadikan dasar perkara.
Kejanggalan lain yang disoroti keluarga Francois adalah dugaan kaburnya seseorang yang disebut sebagai pelaku utama melalui jendela ruang pemeriksaan atau BAP di Polsek Kelapa Dua.
"Orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian, namun diduga berhasil melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan," terangnya.
Kho Jeni menegaskan Francois diduga hanya berperan sebagai perantara atau penghubung, sehingga meminta penyidik mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
"Ungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kepemilikan narkoba tersebut, berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai aturan," jelasnya.
Di sisi lain, keluarga juga menyoroti tanggal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/50/X/RES.4.2/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen itu tercantum tanggal dimulainya penyidikan pada Rabu, 24 Juni 2026, sementara Francois disebut baru ditangkap pada bulan Oktober 2026.
"Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi administrasi penanganan perkara," bebernya.
Atas temuan tersebut, keluarga meminta Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan fungsi pengawasan yang berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan secara profesional.
Empat poin permintaan keluarga:
1. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penangkapan, pemeriksaan, dan penyidikan perkara Francois.
2. Mengusut dugaan kaburnya pelaku utama dari ruang pemeriksaan Polsek Kelapa Dua, termasuk kemungkinan kelalaian pengamanan.
3. Memeriksa dokumen penangkapan, SPDP, berita acara pemeriksaan, dan bukti terkait untuk memastikan kesesuaian administrasi dengan fakta.
4. Melakukan gelar perkara khusus atau mekanisme pengawasan lain sesuai ketentuan hukum agar penanganan perkara berlangsung objektif.
"Saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan kepolisian diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi serta dasar hukum penanganan perkaranya," ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan jawaban terkait konfirmasi jurnalis Realita.co adanya dugaan pelanggaran prosedur kepada anggotanya yang diduga mengakibatkan terduga pelaku utama bisa melarikan diri.a1
Editor : Redaksi