BPJAMSOSTEK Pastikan Beasiswa Ahli Waris Peserta Max Rp 174 Juta Terealisasi

GRESIK (Realita) - Bupati Gresik H.Fandi Akhmad Yani SE berlinang air mata saat menyerahkan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris almarhumah Deny Resty Wulandari, Guru SDN 2 Krikilan, Driyorejo, Gresik, di Kantor Bupati Gresik, Selasa (20/4/2021).

Jaminan tersebut diterima anak almarhumah yang masih TK, didampingi kakeknya, dan rekan guru almarhumah. Jaminan tersebut, selain JKK Meninggal sebesar Rp 70 juta, juga bea siswa untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Keluarga ini mengalami musibah sewaktu Wulandari dalam perjalanan pulang mengajar. Ia kejatuhan kontainer di pinggir jalan dan langsung meninggal dunia. Selain meninggalkan 3 anak yang masih kecil-kecil (terbesar umur 12 dan terkecil belum TK), juga seorang suami yang hingga kini masih syok.

"Ini salah satu bentuk kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, saat mendampingi Bupati menyerahkan jaminan sosial bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman.

"Pak Bupati memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah ketika orangtuanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia," tegas Deny.

Kepastian itu juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, yang turut hadir, karena Deny Resty Wulandari peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Herni mengatakan, bea pendidikan 2 ahli waris peserta dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya sampai Rp 174 juta itu sudah dapat dipastikan bisa dibayar sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021 yang baru diterbitkan pada akhir Februari 2021. Pembayarannya dilakukan pertahun, mulai dari TK pertahunnya Rp 1,5 juta.

"Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, bea siswa tersebut sudah bisa dibayarkan. Kita tinggal menunggu petunjuk atau persetujuan Direksi. Dan kita sudah mulai pemberkasan. Secara aplikasi sudah bisa dilakukan untuk update data anak yang akan menerima bea siswa," terang Herni.

Dijelaskan, yang berhak mendapat santunan bea siswa ini dua anak dari peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, atau dua anak dari peserta yang meninggal biasa (JKM) dengan masa iur minimal 3 tahun.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Herni berharap, penyerahan jaminan sosial dan santunan bea pendidikan akan mendorong tenaga pendidik yang belum daftar segera daftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ini manfaat yang sudah pasti diberikan jika peserta mengalami musibah. 

"Jadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyeimbangkan kita dalam bekerja agar merasa nyaman dan aman. Juga, keluarga yang kita tinggalkan untuk bekerja pun merasa aman, karena ada jaminan sekolah dan penghasilan tidak terputus dengan santunan yang pasti kami berikan," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru