GRESIK (Realita) - Bupati Gresik, H.Fandi Akhmad Yani SE, menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal dan Jaminan Kematian kepada ahli waris 3 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik di kantornya, Selasa (20/4/2021).
Jaminan tersebut diserahkan Bupati dengan didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Tiga penerima jaminan sosial itu masing-masing ahli waris almarhumah Deny Resty Wulandari, Guru SDN 2 Krikilan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan yang diserahkan sebesar Rp 70 juta, dan bea siswa untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.
Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal atas nama almarhum Midiatmoko, tenaga kerja jasa konstruksi PT Weltes, sebesar Rp 226 juta. Dan yang ketiga Jaminan Kematian almarhum Ansari, Perangkat Desa Sungairujing, Bawean, Gresik, sebesar Rp 24 juta, ditambah Jaminan Hari Tua Rp 2.623.730,-, dan Jaminan Pensiun Rp 356.600,-/bulan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK. "Pak Bupati memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah ketika orangtuanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia," kata Deny.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dalam kesempatan ini Deny juga menyampaikan, agenda berikutnya pihaknya akan kembali menemui Bupati Gresik untuk membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus masjid, marbot, penjaga situs dan lain sebagainya, mengingat Gresik merupakan daerah religi. Dia mengatakan, jika mereka telah terlindungi, otomatis beban Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dalam memberi jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak hanya pekerja, tapi juga pada keluarganya. Bupati berharap santunan yang telah diterima para ahli waris tersebut bermanfaat.
Terkait Inpres No.2 Tahun 2021, Bupati menyatakan, saat ini masih terus dikaji bersama pihak-pihak terkait, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Pada intinya bagaimana Pemerintah Daerah bisa hadir dalam kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati, sembari menambahkan bahwa proses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Non ASN di Gresik, termasuk para guru swasta hampir semuanya sudah berjalan.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, mengatakan, pihaknya telah beberapa kali rapat koordinasi dengan Bupati dan Asisten Bupati terkait pelaksanaan Inpres No.2 Tahun 2021. Dan saat ini progresnya sudah persiapan untuk Perbup, termasuk untuk penganggaran.
Dia menambahkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan disinergikan dengan 9 program Bupati, di antaranya religi, lestari, dan mapan untuk UKM. "Semua akan kita sinergikan dengan program Bupati," tandas Fauzi. gan
Editor : Redaksi