Terancam Disita Kejagung, Pemkab Klaim Lahan Mall PCC Bukan Asetnya

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo angkat suara, perihal jluntrungan lahan di bawah Mall Ponorogo City Center (PCC) yang bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung), pasca penentapan Chief Executive Officer (CEO) PCC Teddy Tjokrosaputro  dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pemkab mengeklaim lahan seluas 1 hektar yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 19-21 Kota Ponorogo itu bukan merupakan bagian dari asetnya. Lahan bekas bangunan pabrik Nabati Yasa itu merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

" Untuk tanah PCC bukan aset kita. Jadi Untuk aset tanah ini tidak ada hubungan dengan pemerintah kabupaten ponorogo," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Agus Sugiharto, Senin (25/10). 

Agus mengaku, Pemkab juga tidak mengetahui proses pengelolaan dan sewa menyewa lahan mall yang diresmikan 31 Mei 2015 lalu atau era Bupati Amin tersebut.

Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

" Kita juga tidak tahu bagiaman pengelolaanya, karena memang buka aset. Tanah itu punya Pemprov Jatim," ungkapnya. 

Cilegon dalam

Diketahui sebelumnya, penyitaan aset bangunan Mall PCC Ponorogo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkendala lahan yang digunakan untuk pembangunan mall milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu. Dimana dalam verifikasi aset yang dilakukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Menemukan, kepemilikan pihak lain atas lahan PCC. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Pihaknya pun tengah melakukan upaya untuk merampas hak sewa PCC atas aset Pemkab. Pasalnya menurutnya, meskipun lahan milik negara yang dikelola menjadi pusat perbelanjaan tersebut tak dapat disita.

"Memang bisa. Tetapi, nanti kita masih bicarakan konsepnya bagaimana,” pungkas Supardi.lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru