SURABAYA (Realita)- Notaris Olivia Sherline Winarto (63), menjadi terdakwa kasus tipu gelap atas tanah seluas total 7,2 hektare senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak.
Dalam surat dakwaan penuntut umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa terdakwa Olivia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah) awalnya saksi korban Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Bahwa Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama Lukman. Kemudian saksi Alek kemudian mempertemukan Hendra dan Lukman di kantor Notaris Olivia Sherline Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.
"Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris,”kata jaksa Harwiadi.
Setelah terjadi kesepakatan, saksi Hendra lalu membayar dengan cek senilai 14,5 miliar. “Cek tersebut diterima oleh terdakwa dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu,”katanya jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, pada Mei 2017, saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga Rp 25 miliar.
“Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 miliar, dan sisanya 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar,” terang JPU.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Namun, saat saksi Hendra ingin menjual asetnya yakni sebidang tanah di Gunung Anyar, calon pembeli yang mengecek lokasi, mengatakan jika gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.
“Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM, yang diakui milik Lukman. Kemudian disepakati harga Rp 49,8 miliar. Saksi Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar,” bebernya.
Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra.
“Setelah itu, seluruh SHM diberikan kepada saksi Hendra,”ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Baru pada Maret 2019, kata JPU, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut.
“Bahwa uang yang sudah diberikan kepada terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Olivia melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.ys
Editor : Arif Ardliyanto