Juru Sita PN Sidoarjo Batal Eksekusi Laporan Keuangan RS Mata Fatma

SIDOARJO (Realita)- Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo gagal melaksanakan eksekusi laporan keuangan Rumah Sakit Mata Fatma. Pasalnya, pihak tergugat belum bisa menyerahkan laporan keuangan dengan alasan ada permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh para pengurus pemegang saham. 

"intinya kami belum bisa menyerahkan laporan keuangan. Laporan keuangan itu, kami anggap rahasia, dan harus diadakan RUPS internal,"kata Ardian selaku kuasa hukum tergugat, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

Menanggapi pernyataan Ardian, kuasa hukum pemohon, yakni Nurhadi, SH mengatakan Jurusita hanya menjalankan tugasnya sesuai putusan hakim. 

"Sehingga kalau bicara kerahasian, ini bukan rahasia, karena Dr. Erry (penggugat) sebagai komisaris dan kembali ke akta no 62 punya kewenangan juga sebagai pengawas,"jelasnya.

Sementara dalam putusan 68/Pdt.G/2019/PN SDA menyatakan. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

3. Menyatakan perbuatan tergugat II Tergugat III Tergugat 1V yang menyelenggarakan Rapat  Umum pemegang saham PT. Fatma tertanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

4. Menyatakan RUPS PT. Fatma tertanggal 28 April 2018 yang diselenggarakan Yudi Yudewo Tergugat II Angelia Dewanti Tergugat III Endang Merdekaningsih Tergugat  IV adalah cacat hukum dan tidak sah.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat V (Notaris) yang telah mencatat hasil RUPS tergugat I (PT.FATMA) kedalam akta notaris 95 tanggal 30 April 2018 tentang berita acara RUPS, PT. Fatma adalah perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan Akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan tergugat IV adalah tidak sah batal demi hukum.

7. Menyatakan SK Pengesahan turut tergugat nomer AHU-0010513.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 12 Mei 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

8. Menghukum turut tergugat untuk melakukam penarikan dan atau pencabutan SK pengesahan nomer AHU-0010513.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 12 Mei 2018 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan data perseroan.

9. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan laporan keuangan tergugat I sejak tahun 2010 sampai 2018 yang dibuat oleh akuntan publik ekternal dan atau independen kepada penggugat. 

Untuk diketahui, Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dr. Erry Dewanto (penggugat) terhadap PT. Fatma (tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III), Endang Merdekaningsih (tergugat IV) dan Dr. Hadi Sutopo (tergugat V). Akhirnya dimenangkan penggugat.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru