Dugaan Pemerasan, LQ Indonesia Law Firm Minta Pimpinan Fismondev PMJ Diproses

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan kinerja Divisi Propam Polri dalam menindak kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ). Menurut LQ, Propam Polri sempat bergerak dengan memeriksa pimpinan subdit tersebut, namun ujungnya dinilai tak jelas.

"LQ Indonesia Law Firm menunggu tindakan nyata Propam Mabes yang sebelumnya memeriksa pimpinan Fismondev, tidak ada kabar sampai saat ini. Beda dengan gagahnya mereka ketika datang ke kantor pusat LQ yang sebelumnya minta bertemu dengan Ketua Pengurus LQ melalui telepon ke 0818-0489-0999," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Kamis (28/10/2021). 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

LQ yakin ada keterlibatan pimpinan di subdit itu. Sebab kasus yang bermula dari permintaan SP3 kasus dugaan investasi bodong ini, terkait dengan sejumlah unit di Subdit Fismondev. 

"Masuk akal tidak, anak buah unit 5 mampu mengkondisikan kewenangan menghentikan penyidikan di unit 3 yang bukan wewenang dia untuk menghentikan? Lalu masuk logika tidak, ketika kuasa hukum menyampaikan ke Kasubdit secara lisan untuk memintakan SP3 ke Kasubdit dan menghubungi Kasubdit melalui WA ingin bertemu membicarakan penghentian penyelidikan, tiba-tiba Panit Unit 3 lah yang menghubungi dan meminta kuasa hukum bertemu dan bicara masalah uang biaya koordinasi untuk hentikan penyidikan," papar Sugi. 

"Logikanya apabila tidak disuruh oleh pimpinan Fismondev, tahu dari mana Panit Unit 5 karena kuasa hukum tidak komunikasi ke Panit melainkan dengan pimpinan Fismondev (Kasubdit Fismondev)" imbuhnya. 

Adapun Bidang Propam Polda Metro Jaya sendiri telah memproses kasus dugaan pemerasan sebesar Rp500 juta ini. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum Subdit Fismondev. Sehingga, proses lanjutan akan digelar. 

Baca Juga: Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Dilepas, Joko Mengadu ke Propam Polda Jatim

Namun, LQ tak puas lantaran hanya bawahan saja yang dijerat dalam kasus ini. Atas itu ia meminta Propam Polri yang sebelumnya turut melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Fismondev, melanjutkan upayanya hingga tuntas. 

"Untuk apa tindak anak buah saja, ketika pimpinan yang diduga menyuruh anak buahnya menemui kuasa hukum lalu terjadi dugaan pemerasan tidak ditindak. Besok-besok dijamin, kejadian akan berulang kembali ke orang lain. Aktor intelektualnya dibiarkan, anak buahnya dijadikan kambing hitam," tutur Sugi. 

"Perwira dan pimpinan reserse tapi diduga mengorbankan anak buah ketika ada masalah, ini kah wajah pimpinan Polri di Indonesia? Di mana jiwa ksatria? Akan jadi bahan cemooh jika pimpinan takut lalu diduga korbankan anak buah," imbuhnya. 

Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan

LQ berharap Kapolri turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia berharap Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi agar Kadiv Propam Polri, menuntaskan kasus tersebut. Selain demi keadilan bagi korban dugaan investasi bodong, juga demi citra Polri yang baik di mata masyarakat. 

"Nila setitik akan rusak susu sebelangga, sedikit oknum Polri akan merusak citra Polri seluruhnya. Ayo Kapolri dan Propam Mabes, pimpinan reserse apabila meresahkan masyarakat, harus berani copot dan tindak tegas, apabila perlu di-PTDH," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru