Gugatan Gono-gini, Turut Tergugat Tak Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Rosetiawati Kecewa

SURABAYA (Realita)-  Sidang permohonan pembagian harta gono gini yang diajukan Rosetiawati Wiryo Pranoto kepada mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/11/2021).

Sidang kali ini, Rosetiawati melalui kuasa hukumnya Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA mengajukan bukti tambahan yakni berupa surat keterangan dari pihak kepolisian bahwa tergugat Wahyu Djajadi Kuari yang merupakan pengusaha aksesoris hp “Lucky" yang pernah dilaporkan dalam kasus pemukulan.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Dengan adanya bukti laporan polisi ini yang mana Wahyu sebagai terlapor bisa membuktikan bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani Bu Rose ini dalam keadaan penuh tekanan,” ujar Hartono.

Lebih lanjut Hartono menyatakan, yang dia persoalkan dalam perkara ini adalah adanya kesepakatan pembagian harta yang dilakukan ketika perceraian belum dilakukan. 

"Pada umumnya, pembagian harta gono gini ini dilakukan setelah perceraian. Ini kan sebelum perceraian, jadi sangat tak lazim,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hartono, saat kesepakatan itu dibuat kliennya tidak didampingi siapapun dan dilakukan pada jam dini hari serta adanya penekanan harus diselesaikan hari itu juga.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Mestinya kan dibaca, dipelajari terlebih dahulu bukan seperti itu caranya,” ujarnya.

Hartono mengungkapkan, apapun latar belakanganya entah itu ada perselingkuhan seperti yang ditudingkan padahal itu tidak benar atau alasan apapun, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membagi harta gono gini yang didapat selama perkawinan.

Terkait belum adanya bukti tambahan yang dilakukan tegugat dan juga turut tergugat dalam sidang kali ini memetik rasa kecewa dari Hartono. Sebab, Hartono menduga adanya unsur kesengajaan untuk mengolor waktu.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“Seringkali pihak Tergugat dan turut Tergugat ini menunda-nunda penambahan bukti. Mestinya sebagai lowyer kan profesional, saya yang dirugikan dari sisi waktu dan lainnya,” ujar Hartono.

Perlu diketahui, Rostiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari menikah pada tanggal 25 Nopember 2000 itu dan telah dicatatkan dan atau didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 27 Nopember tahun 2000.

"Jelas sudah, dengan adanya bukti surat berupa fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1872/WNI/2000, diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 27 Nopember tahun 2000 ini, membuktikan bahwa ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah sah secara hukum dan telah diakui negara," jelas Hartono.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru